logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKetika Novanto dan Idrus...
Iklan

Ketika Novanto dan Idrus Bertemu di Ruang Sidang

Oleh
Riana A Ibrahim
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c31WEQuNl9T7cCQWVIxhh1xvtJg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190219_PENGADILAN_A_web_1550577866.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menyimak keterangan saksi mantan Ketua DPR yang juga mantan Ketua Partai Golkar, Setya Novanto, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019). Dalam perkara tersebut, Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih didakwa menerima uang Rp 2,25 miliar dari Kotjo untuk mendapatkan proyek independent power producer PLTU Riau-1.

Hujan deras mengguyur. Penyejuk ruangan di dalam Ruang Kusuma Atmadja 1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019), terasa makin dingin. Dalam suasana ini, dua mantan petinggi Partai Golkar, yakni mantan Ketua Umum Setya Novanto dan mantan Sekretaris Jenderal Idrus Marham, bertemu.

Novanto yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dihadirkan sebagai saksi untuk Idrus bersama dengan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus didakwa terlibat korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Editor:
Bagikan