logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Menhan: Janji NKRI Bukan untuk...
Iklan

Menhan: Janji NKRI Bukan untuk Presiden

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan kembali, terpidana terorisme, Abubakar Ba\'asyir, harus menandatangani surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI untuk bisa bebas dari penjara.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oDenThuf-scBN3o4lrmNiYhZvoc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181228_ENGLISH-OPINI-TITIK-BALIK-NKRI_A_web_1546002542.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Anggota polisi dan TNI bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk masyarakat kampung adat dan ormas, berkumpul bersama dalam Apel Kebangsaan di halaman Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Bandung, beberapa waktu lalu. Dalam apel ini dideklarasikan sikap kebangsaan dengan menjunjung tinggi Pancasila serta kebinekaan bangsa untuk keutuhan dan kerukunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS â€” Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan kembali, terpidana terorisme, Abubakar Ba’asyir, harus menandatangani surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI untuk bisa bebas dari penjara. Janji ini ditekankannya bukan untuk Presiden Joko Widodo, melainkan lebih besar dari itu, yaitu untuk keutuhan NKRI.

Saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/1/2019), Ryamizard menilai kesetiaan terhadap NKRI menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Begitu pula memegang teguh Pancasila sebagai ideologi negara dan alat pemersatu bangsa.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan