Iklan
Hakim Lain Diduga Turut Menerima Uang
JAKARTA, KOMPAS - Hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, Senin (14/1/2019), mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Merry didakwa menerima uang 150 ribu dollar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi agar menjatuhkan putusan yang ringan.
Selain Merry, Helpandi juga menjalani sidang dakwaan dalam kasus serupa. Helpandi merupakan perantara dalam perkara tersebut. Sedangkan Tamin mendengarkan putusan sela dari nota keberatan yang diajukannya.