logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHakim Lain Diduga Turut...
Iklan

Hakim Lain Diduga Turut Menerima Uang

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZIRpF8fmjIW35-OavDvioDtXkP4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181119_KPK_C_web_1542611373-1.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim  adhoc tipikor pada Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba yang menjadi tersangka suap penanganan perkara tipikor di PN Medan diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jakarta, Senin (19/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, Senin (14/1/2019), mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Merry didakwa menerima uang 150 ribu dollar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi agar menjatuhkan putusan yang ringan.

Selain Merry, Helpandi juga menjalani sidang dakwaan dalam kasus serupa. Helpandi merupakan perantara dalam perkara tersebut. Sedangkan Tamin mendengarkan putusan sela dari nota keberatan yang diajukannya.

Editor:
Bagikan