KPK Sita Uang Rp 1 Miliar Terkait Korupsi Infrastruktur Air Minum
JAKARTA, KOMPAS - Uang sebanyak Rp 1 miliar dan deposito sebesar Rp 1 miliar disita tim Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM). Uang tersebut di sita saat penggeledahan yang dilakukan selama beberapa hari lalu di berbagai tempat pasca penangkapan sejumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta para direktur PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa.
“Setidaknya ada delapan lokasi yang sudah digeledah. Selain uang dan deposito, tim juga membawa berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek penyediaan air bersih, dokumen keuangan, dan sejumlah barang bukti eletronik yang salah satunya adalah rekaman CCTV,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (6/1/2019).