logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPeran Staf Pribadi Menpora...
Iklan

Peran Staf Pribadi Menpora Dikejar

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hr_INxR0vwtf6xCUHhALSa_Twio=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20181220antarafoto-kpk-ott3_1545268464-e1545268538199.jpg
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar dan menangkap 12 orang diantaranya Deputi IV Kemenpora, Sekjen KONI dan Bendahara KONI. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI untuk kedua kalinya. Peran Ulum dalam perkara tersebut pun terus ditelisik.

Ulum tiba di Gedung KPK Jakarta, Kamis (3/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama kalinya bagi Ulum. Sehari pasca penangkapan pejabat Kemenpora pada 18 Desember 2018 lalu, Ulum mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan soal dana hibah yang terkait dengan SEA Games 2019 ini.

Editor:
Bagikan