Pemberantasan Korupsi
Borgol untuk Efek Jera Calon Koruptor
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190102_KORUPSI_A_web_1546413433.jpg)
Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (2/1/2019), saat akan diperiksa penyidik dan memasuki gedung KPK, selain menggunakan rompi tahanan juga diborgol kedua tangannya. Peraturan penggunaan borgol ini mulai diterapkan mulai awal tahun 2019.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menerapkan pemasangan borgol pada para tahanan saat keluar dari rumah tahanan untuk berbagai kepentingan terhitung pada Rabu (2/1/2019). Aturan penggunaan borgol dilakukan sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat dan sanksi sosial bagi para tahanan.
Sebagai langkah awal, aturan pemborgolan ini diterapkan di beberapa rutan. Dua tahanan KPK diborgol saat dibawa ke luar dari rutan untuk kepentingan pemeriksaan oleh penyidik. Sebanyak 34 tahanan yang berada di Jakarta, Surabaya, Medan, Ambon, dan Bandung juga diborgol saat dibawa ke luar rutan untuk mengikuti sidang. Selain itu, ada empat tahanan dibawa ke luar rutan untuk berobat.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Borgol untuk Sanksi Sosial Tahanan KPK ".
Baca Epaper Kompas