Iklan
Eddy Sindoro Didakwa Berkait Perkara Hukum
JAKARTA, KOMPAS β Suap yang diberikan Eddy Sindoro kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, diduga berkaitan dengan kepentingan korporasi. Dua korporasi, yakni PT Metropolitan Tirta Perdana dan PT Across Asia Limited, yang bermasalah hukum masih berafiliasi dengan salah satu jaringan konglomerasi besar di Indonesia.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/12/2018), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berkas dakwaan untuk Eddy. Dalam dakwaan, Eddy disebut memberi suap kepada Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar AS berkait perkara hukum yang menimpa PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL).