logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengelolaan Remisi Belum...
Iklan

Pengelolaan Remisi Belum Optimal

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DKTh63DKjYFducCzq-rR9GfFVys=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20180817_081217SILO.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, mewakili Presiden Joko Widodo memberikan remisi kepada 102.976 narapidana dalam upacara HUT RI ke-73 di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, Jumat (17/8/2018). Sebanyak 2.200 narapidana diberikan remisi langsung bebas

JAKARTA, KOMPAS – Pemberian remisi kepada narapidana dengan merujuk kepada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dinilai belum cukup optimal. Pemberian remisi tanpa memberikan prioritas kepada kategori narapidana tertentu akan kurang memberikan dampak signifikan pada upaya pemerintah menangani kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan.

Remisi idealnya diberikan dengan mempertimbangkan program prioritas, yakni dengan menitikberatkan pada kelompok napi tertentu. Pemberian remisi khusus saat hari besar keagamaan, misalnya, semestinya diikuti dengan pemberian remisi lanjutan bagi napi kategori khusus, seperti perempuan, anak, dan napi dalam kasus tindak pidana yang tidak serius.

Editor:
Bagikan