Iklan
Oesman Sapta Tempuh Sengketa Pemilu
JAKARTA, KOMPAS β Pihak Oesman Sapta Odang akhirnya menempuh jalur penyelesaian sengketa proses pemilu setelah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta Oesman Sapta untuk mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik sebelum namanya dicantumkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Gugum Ridho Putra, kuasa hukum Oesman Sapta, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari KPU yang memberi waktu bagi Oesman mundur dari partai paling lambat 21 Desember 2018.
βSikap KPU jelas berkebalikan dengan sikap Bawaslu yang dituangkan dalam surat kemarin. Adapun Bawaslu juga tidak memberikan langkah konkret untuk meminta KPU menjalankan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),β kata Gugum, Jumat (14/12/2018) di Jakarta.