logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊOesman Sapta Tempuh Sengketa...
Iklan

Oesman Sapta Tempuh Sengketa Pemilu

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bxsCQxn-plqUCOQ03b2wuxTO7iI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180724APA-1.jpeg
KOMPAS/A. PONCO ANGGORO

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang saat menjelaskan pertemuan ketua-ketua umum partai pendukung Presiden Joko Widodo di Pemilu Presiden 2019, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Pihak Oesman Sapta Odang akhirnya menempuh jalur penyelesaian sengketa proses pemilu setelah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta Oesman Sapta untuk mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik sebelum namanya dicantumkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Gugum Ridho Putra, kuasa hukum Oesman Sapta, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari KPU yang memberi waktu bagi Oesman mundur dari partai paling lambat 21 Desember 2018.

β€œSikap KPU jelas berkebalikan dengan sikap Bawaslu yang dituangkan dalam surat kemarin. Adapun Bawaslu juga tidak memberikan langkah konkret untuk meminta KPU menjalankan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Gugum, Jumat (14/12/2018) di Jakarta.

Editor:
Bagikan