Iklan
Vonis Enam Tahun Penjara untuk Zumi Zola
JAKARTA, KOMPAS β Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang diketuai oleh Yanto juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Sanksi tersebut akan mulai berlaku setelah masa pidana usai. Pembacaan putusan berlangsung di Ruang Kusuma Admadja I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12/2018) pagi.