logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊVonis Enam Tahun Penjara untuk...
Iklan

Vonis Enam Tahun Penjara untuk Zumi Zola

Oleh
Hamzirwan Hamid
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BxuxKtd3MeVflOrdhn-INq5I7jE=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181206_1009280_1544091472.jpg
LORENZO ANUGRAH MAHARDHIKA UNTUK KOMPAS

Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola sebelum mendengarkan putusan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018) pagi. Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang diketuai oleh Yanto juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Sanksi tersebut akan mulai berlaku setelah masa pidana usai. Pembacaan putusan berlangsung di Ruang Kusuma Admadja I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12/2018) pagi.

Editor:
Bagikan