KPU Perlu Perkuat Argumentasi Hukum Soal Pencalonan Oesman Sapta
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum didorong menyiapkan argumentasi hukum yang kuat untuk mengantisipasi munculnya gugatan atas keputusan KPU terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Argumentasi itu perlu didudukkan dalam konteks besar ketatanegaraan Indonesia.
KPU sudah memutuskan untuk menyurati Oesman Sapta, sebagai tindaklanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan KPU memasukkan nama Oesman ke daftar calon tetap (DCT) DPD. Surat itu berisi penjelasan bahwa Oesman diberi kesempatan hingga akhir masa validasi surat suara DPD akhir Desember ini untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol. Jika tidak diserahkan, maka Oesman tetap tidak akan dimasukkan KPU ke dalam DCT DPD.