logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU Berharap Keputusan Soal...
Iklan

KPU Berharap Keputusan Soal Oesman Sapta Tak Lagi Munculkan Sengketa

Oleh
Antony Lee dan Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J-L10koTeDkVOa92EypaVIIIfqQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181127_KPU_D_web_1543313551.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

KPU Terima Rekomendasi dari Pengajar Tata Negara - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Arief Budiman (ketiga dari kiri) saat menerima yang hadir bersama Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan perwakilan masyarakat sipil di di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/11/2018). KPU menerima rekomendasi para perwakilan pengajar hukum tata negara dan masyarakat sipil ini terkait permasalahan pencalonan Oesman Sapta Odang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu 2019 yaitu sebaiknya anggota DPD bukanlah anggota partai politik. Namun KPU masih belum memberikan keputusan akan hal tersebut.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum berharap keputusan yang diambil terkait tindaklanjut terhadap putusan peradilan atas pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lagi memunculkan polemik. Kebijakan tersebut dianggap sudah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi sekaligus menghormati hak politik dan hukum Oesman Sapta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mengirim surat ke Oesman Sapta, berisi penjelasan bahwa Oesman Sapta memiliki waktu hingga akhir masa validasi surat suara DPD akhir tahun ini untuk menyerahkan surat pemberhentian dari kepengurusan partai politik. Jika hal itu tak dipenuhi, maka KPU tetap tak akan memasukkan nama Oesman Sapta ke dalam DCT DPD.

Editor:
Bagikan