Iklan
Perancangan Ulang Konstitusi untuk Antisipasi Perkembangan Zaman Diperlukan
JAKARTA, KOMPAS - Perkembangan zaman dan teknologi membuat penyusunan ulang Konstitusi Indonesia semakin diperlukan. Penyegaran konsep ideologi negara juga perlu dilakukan.
Menurut Penanggung Jawab Acara Temu Akbar III Mufakat Budaya Indonesia (MBI) 2018 Radhar Panca Dahana, perkembangan dunia modern yang sangat cepat akibat globalisasi membuat seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia juga mengalami perubahan. Evolusi ini juga perlu dilakukan pada konsep Konstitusi di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) yang kini sudah kurang sesuai dengan dunia modern.