logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU Pelajari Pertimbangan...
Iklan

KPU Pelajari Pertimbangan Hukum MK

Oleh
Antony Lee
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bxsCQxn-plqUCOQ03b2wuxTO7iI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180724APA-1.jpeg
KOMPAS/A. PONCO ANGGORO

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang saat menjelaskan pertemuan ketua-ketua umum partai pendukung Presiden Joko Widodo di Pemilu Presiden 2019, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum belum mengambil keputusan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memerintahkan KPU untuk memasukkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta dalam daftar calon tetap Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019. KPU masih akan beraudiensi dengan Mahkamah Konstitusi untuk mengakaji ulang pertimbangan hukum putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh pengurus parpol.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Sabtu (17/11/2018) menuturkan, KPU baru akan membahas langkah yang akan diambil terhadap putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan Oesman Sapta paling cepat awal pekan depan. KPU hingga Jumat lalu, kata dia, masih belum menerima salinan putusan PTUN Jakarta itu, sehingga masih belum bisa mengambil keputusan.

Editor:
Bagikan