logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Lama Tetap Dituntaskan
Iklan

Kasus Lama Tetap Dituntaskan

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P72uqhLF00kQ7aHbCBpDQYOa93E=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F70387020_1537374143.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Putri mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu (19/9/2018). Bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Nadya ke KPK untuk menyerahkan dokumen yang diharapkan mempercepat penanganan kasus Century. Percepatan penanganan penting untuk persamaan hukum bagi publik.

JAKARTA, KOMPAS – Meski perlahan, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berupaya menuntaskan sejumlah perkara lama yang ditanganinya. Aturan yang menyatakan KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi membuat lembaga anti rasuah wajib menyelesaikan kasus sebelum kedaluwarsa.

Di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/11/2018), mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom mengaku memberikan keterangan terkait dengan penyelidikan kasus Bank Century. Sekitar dua jam, Miranda diminta menjelaskan kembali mengenai prosedur pengambilan keputusan terhadap Bank Century.

Editor:
Bagikan