Iklan
Kasus Lama Tetap Dituntaskan
JAKARTA, KOMPAS β Meski perlahan, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berupaya menuntaskan sejumlah perkara lama yang ditanganinya. Aturan yang menyatakan KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi membuat lembaga anti rasuah wajib menyelesaikan kasus sebelum kedaluwarsa.
Di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/11/2018), mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom mengaku memberikan keterangan terkait dengan penyelidikan kasus Bank Century. Sekitar dua jam, Miranda diminta menjelaskan kembali mengenai prosedur pengambilan keputusan terhadap Bank Century.