logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Tolak Zumi Jadi JC
Iklan

KPK Tolak Zumi Jadi JC

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DWHBKUIsQ3aj9AGb7j64DqjPnoo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181108_KORUPSI_A_web_1541676239.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sidang Tuntutan Zumi Zola - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Provinsi Jambi, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/11/2018). Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

Zumi Zola dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator karena merupakan pelaku utama dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi.

JAKARTA, KOMPAS - Permohonan gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola untuk menjadi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan atau justice collaborator tidak dikabulkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati demikian, sikap kooperatif Zumi selama proses penyidikan hingga persidangan, diikuti sejumlah pengembalian uang dan mobil yang diterimanya, dipertimbangkan jaksa dalam mengajukan tuntutan.

Editor:
Bagikan