logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDidesak, Wadah Tunggal Advokat
Iklan

Didesak, Wadah Tunggal Advokat

Oleh
Dody Wisnu Pribadi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1PVny0_kkyHVNof5NCw88u3xLuM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FIMG_20180426_122915.jpg
KOMPAS/ARIS PRASETYO

Otto Hasibuan, mantan Ketua Umum DPP Ikadin

SURABAYA, KOMPAS - Mantan Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Otto Hasibuan kembali mempersoalkan kenyataan, bahwa di Indonesia ada lebih dari satu asosiasi advokat atau pengacara. Menurutnya, lebih ideal jika advokat Indonesia kembali bersatu dan cukup membuat satu asosiasi advokat saja.

Bahkan di banyak negara maju, umumnya hanya ada satu asosiasi advokat (bar association), yang akan menafsirkan banyak organisasi advokat merupakan kemunduran jaman. Advokat kini sudah dilindungi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mendudukkan advokat sebagai profesi mulia setara dengan keududukan penegak hukum lainya.

Editor:
Bagikan