Iklan
Lucas Diduga Menyuap Petugas Bandara
JAKARTA, KOMPAS - Advokat Lucas melakukan berbagai cara untuk mencegah kembalinya mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, ke Indonesia. Bahkan, Lucas menyerahkan uang senilai 46.000 dollar Singapura melalui stafnya, Dina Soraya, kepada sejumlah pihak pemegang otoritas bandar udara dan imigrasi yang bersedia membantu pelarian Eddy.
Hal ini terungkap saat jaksa membacakan dakwaan milik Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018). Padahal, Eddy berniat kembali ke Indonesia pada 4 Desember 2016 untuk menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016 untuk perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.