logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGugatan Intervensi Ditolak,...
Iklan

Gugatan Intervensi Ditolak, KPK Ajukan Upaya Hukum

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gaOzuebT60xfd5nrmMn_1JlUA7A=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FIMG_20181025_044823_1540417752-1.jpg
YOLA SASTRA UNTUK KOMPAS

Suasana kantor KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018) dini hari.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menolak gugatan intervensi yang diajukan KPK dalam perkara gugatan perdata yang diajukan oleh tersangka korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland 101. Pertengahan Oktober 2018 lalu, PN Jakarta Timur menyatakan penolakannya.

β€œDi kasus pengadaan Helikopter AW ini, KPK ditolak jadi pihak ketiga dengan alasan gugatan perdata yang diajukan tersangka hanya terkait dengan perjanjian antara para pihak. Padahal dalam penanganan kasus korupsi di tingkat penyidikan saat ini, justru KPK dan POM TNI menduga ada persoalan di balik perjanjian tersebut sehingga ada indikasi tindak pidana korupsi. KPK mempertimbangkan melakukan upaya hukum terhadap putusan sela ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (4/11/2018).

Editor:
Bagikan