logo Kompas.id
Politik & HukumWaket DPR Dicegah ke Luar...
Iklan

Pemberantasan Korupsi

Waket DPR Dicegah ke Luar Negeri

Oleh
Rini Kustiasih dan M Ikhsan Mahar
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/YBbpQ_FCYzXHBYVYD0FjD6uqZzo=/1024x1479/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2Fkompas_tark_10851431_127_0.jpeg
Kompas

Taufik KurniawanWakil Ketua DPR RI

JAKARTA, KOMPAS – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu dicegah bepergian ke luar negeri dalam kaitannya untuk pendalaman kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

“Surat permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah kami terima pada Jumat, 26 Oktober 2018. Peran kami melaksanakan permintaan itu sesuai dengan undang-undang, tetapi untuk perkara apa pencegahan itu, hal itu menjadi kewenangan penyidik untuk menjelaskan,” ujar Theodorus Simarmata, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (28/10/2018) di Jakarta.

Editor:
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 4 dengan judul "Waket DPR Dicegah ke Luar Negeri".

Baca Epaper Kompas
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...