Iklan
Bupati Lampung Selatan nonaktif Dikenai TPPU
JAKARTA, KOMPAS - Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus penerimaan uang Rp 200 juta yang sebelumnya diduga dilakukannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018), di Jakarta, mengatakan, dalam kasus TPPU ini, Zainudin diduga menerima uang sebanyak Rp 57 miliar. Uang itu diduga dari proyek sepanjang 2016-2018 melalui Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung, yang sumbernya berasal dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.