logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Tegaskan Saksi Tak ...
Iklan

Pemerintah Tegaskan Saksi Tak Dibiayai Negara

Oleh
A Ponco Anggoro
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qDJkU01XjFJYiw1N7rVRdyB6sus=/1024x674/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20180807NUT15_1537538430.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Spanduk besar tentang partai-partai politik yang ikut dalam Pemilu Serentak 2019 terpampang di salah satu sudut Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/8/2018). Sebanyak 20 parpol yang 4 diantaranya adalah partai lokal Aceh, akan bersaing agar bisa lolos dari ambang batas parlemen yang telah ditetapkan sebesar 4 persen.

JAKARTA,KOMPAS – Pemerintah menegaskan tidak ada alokasi anggaran negara untuk membiayai saksi dari partai politik di Pemilu 2019. Ini karena tidak ada dasar hukumnya di Undang-Undang Pemilu. Jika dana saksi dipaksakan untuk dialokasikan dan kemudian digunakan, hal tersebut bisa diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Kepastian dari pemerintah tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR membahas postur belanja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2019, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Editor:
Bagikan