Iklan
Pemerintah Tegaskan Saksi Tak Dibiayai Negara
JAKARTA,KOMPAS β Pemerintah menegaskan tidak ada alokasi anggaran negara untuk membiayai saksi dari partai politik di Pemilu 2019. Ini karena tidak ada dasar hukumnya di Undang-Undang Pemilu. Jika dana saksi dipaksakan untuk dialokasikan dan kemudian digunakan, hal tersebut bisa diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Kepastian dari pemerintah tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR membahas postur belanja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2019, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/10/2018).