JAKARTA, KOMPAS-Penyadapan terkait penegakan hukum dibatasi hanya untuk sembilan tindak pidana. Penyadapan pun hanya bisa dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Aturan itu tertera di draf Rancangan Undang-Undang Penyadapan yang tengah dikaji Badan Legislasi DPR.
Kesembilan penyadapan itu meliputi tindak pidana korupsi, perampasan kemerdekaan atau penculikan, perdagangan orang, penyelundupan, pencucian atau pemalsuan uang, psikotropika atau narkotika, penambangan tanpa izin, penangkapan ikan tanpa izin, dan pembalakan liar.