logo Kompas.id
Politik & HukumPenyadapan Hanya untuk...
Iklan

Penyadapan Hanya untuk Sembilan Pidana

Oleh
Anthonius Ponco Anggoro dan Agnes Theodora
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p6meQYAgShXe1G9qcf-xVPYMfz4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180829_115535.jpg
SHARON UNTUK KOMPAS

Seminar Nasional dengan tema “Penyadapan di dalam Negara Hukum”, di Jakarta, Rabu (29/8/2018) dihadiri oleh (kiri ke kanan) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Agung Harsoyo; Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra; Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rachmad Syafa’at; Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prija Djatmika; Anggota Komisi III dan Badan Akuntabilitas Keungan Negara DPR, Arsul Sani; dan moderator, Hendra Kurnia Putra. Dalam seminar ini dibahas mengenai pentingnya RUU Penyadapan untuk membuat aturan penyadapan antar lembaga menjadi lebih jelas dan seimbang.

JAKARTA, KOMPAS-Penyadapan terkait penegakan hukum dibatasi hanya untuk sembilan tindak pidana. Penyadapan pun hanya bisa dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Aturan itu tertera di draf Rancangan Undang-Undang Penyadapan yang tengah dikaji Badan Legislasi DPR.

Kesembilan penyadapan itu meliputi   tindak pidana korupsi, perampasan kemerdekaan atau penculikan, perdagangan orang, penyelundupan, pencucian atau pemalsuan uang, psikotropika atau narkotika, penambangan tanpa izin, penangkapan ikan tanpa izin, dan pembalakan liar.

Editor:
Bagikan