logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPembagian Kewenangan Pusat dan...
Iklan

Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah Belum Jelas

Oleh
Nikolaus Harbowo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oQbjk1h6po0jSPGIMUChXUDqJp4=/1024x744/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F70911626_1538410467.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/10/2018), bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru-Mawardi Yahya serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor-Hadi Mulyadi (kanan ke kiri). Tjahjo beserta gubernur dan wakil gubernur bertemu pimpinan KPK seusai dilantik Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, KOMPAS - Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum detil sehingga kerap kali terjadi tumpang tindih program. Urusan pemerintah yang bersifat konkuren pun rentan terjadi inefisiensi biaya dan tak akuntabel. Sistem pengawasan di daerah juga menjadi tidak maksimal.

Kepala Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara Hary Supriadi mengatakan, selama ini ada sejumlah sektor yang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih belum jelas. Sejumlah sektor itu dikerjakan secara bersama-sama dengan anggaran yang berbeda.

Editor:
Bagikan