logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJubir KPK: Advokat Menyuap...
Iklan

Jubir KPK: Advokat Menyuap Cederai Penegakan Hukum

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-HOVBzEpxfTB6FzYUy28ejIwJlY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181002_000913_1538419538.jpg
DIONISIO DAMARA UNTUK KOMPAS

Lucas setelah selesai diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/10/2018) dini hari. Sebelumnya, Lucas diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan mantan petinggi PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro kepada panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

JAKARTA, KOMPAS-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (7/10/2018), menyatakan, profesi pengacara atau advokat adalah profesi mulia dan dilindungi undang-undang. Namun, mereka harus tetap mengikuti aturan dan kode etik. Meskipun bebas, advokat tetap memiliki batasan hukum dan etika saat membela kliennya.

”Bukan berarti tiap pengacara bisa menabrak semua aturan. KPK tahu banyak advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik, sesuai etika profesi, dan tak berupaya menghalang-halangi penegak hukum, apalagi menghalalkan segala cara,” ujar Febri.

Editor:
Bagikan