Iklan
Jubir KPK: Advokat Menyuap Cederai Penegakan Hukum
JAKARTA, KOMPAS-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (7/10/2018), menyatakan, profesi pengacara atau advokat adalah profesi mulia dan dilindungi undang-undang. Namun, mereka harus tetap mengikuti aturan dan kode etik. Meskipun bebas, advokat tetap memiliki batasan hukum dan etika saat membela kliennya.
βBukan berarti tiap pengacara bisa menabrak semua aturan. KPK tahu banyak advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik, sesuai etika profesi, dan tak berupaya menghalang-halangi penegak hukum, apalagi menghalalkan segala cara,β ujar Febri.