Iklan
Eni Kembalikan Uang Bertahap
JAKARTA, KOMPAS - Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengembalikan uang Rp 500 juta kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi. Eni bertekad mengembalikan uang suap yang diterimanya dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 secara bertahap selama proses penyidikan masih berjalan.
Sejak 28 Agustus 2018 hingga Jumat (28/9/2018), KPK telah menerima pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 sebesar Rp 1,7 miliar.