logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Eni Kembalikan Uang Bertahap
Iklan

Eni Kembalikan Uang Bertahap

Oleh
Riana A Ibrahim
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tzqzCi5TaiSdfgzdwWnTR6pQ_kc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20180715_ANGGOTA-DPR_B_web.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih  meninggalkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seusai diperiksa, Sabtu (14/7/2018). Ia ditangkap  bersama  13 orang lainnya atas dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Penangkapan Eni dilakukan di rumah dinas mantan Menteri Sosial  Idrus Marham.

JAKARTA, KOMPAS - Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengembalikan uang Rp 500 juta kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi. Eni bertekad mengembalikan uang suap yang diterimanya dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 secara bertahap selama proses penyidikan masih berjalan.

Sejak 28 Agustus 2018 hingga Jumat (28/9/2018), KPK telah menerima pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 sebesar Rp 1,7 miliar.

Editor:
Bagikan