logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemberian Insentif untuk...
Iklan

Pemberian Insentif untuk Dorong Napi Kembali

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OxyZURu3mkOZB2Ezh1eJmCd4vTQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FIMG-20181001-WA0004_1538374330.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami menyampaikan keterangan pers di Kantor Ditjenpas, Jakarta, Senin (01/10/2018), terkait kondisi LP dan rutan pasca gempa di Palu

JAKARTA, KOMPAS – Data terakhir dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunjukkan, masih ada 1.357 narapidana dan tahanan yang melarikan diri karena gempa dan tsunami di wilayah Sulawesi Tengah. Pendekatan persuasif dinilai perlu dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM supaya 1.357 napi dan tahanan itu mau kembali melaporkan diri kepada petugas.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, Selasa (2/10/2018) di Jakarta mengatakan, upaya persuasif itu bisa dilakukan dengan memberikan remisi atau pemotongan masa hukum bagi mereka yang kembali ke lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan pada batas waktu yang ditentukan. Upaya persuasif ini sebelumnya juga pernah dilakukan oleh pemerintah pada saat terjadi tsunami di Aceh, tahun 2004.

Editor:
Bagikan