logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemberhentian ASN Korupsi...
Iklan

Pemberhentian ASN Korupsi Masih Terkendala

Oleh
Susana Rita
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cHGMUPynoJ08N_g3GplmbiPO4B8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F481136_getattachmentd96a8f67-f68a-404b-93b3-02b133557687472521.jpg

Wartawan melintas di depan salah satu ruangan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pendidikan, Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (25/10). KPK melakukan penyelidikan terhadap sejumlah Kepala Dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat terkait dugaan tidak pidana korupsi berupa penerimaan suap pada perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2017.

JAKARTA, KOMPAS - Pemberhentian 2.357 aparatur sipil negara yang terbukti korupsi melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht masih terkendala. Meskipun surat keputusan bersama tiga menteri sudah ditandatangani, hal tersebut tidak serta-merta bisa digunakan untuk memberhentikan ASN pelaku korupsi.

Editor:
Bagikan