Iklan
Polri Berharap Aturan Dipatuhi
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Negara RI tidak akan membatasi kebebasan berekspresi, misalnya dalam bentuk demonstrasi, bagi seluruh elemen masyarakat. Namun, Polri berharap setiap kelompok mematuhi aturan dalam menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Minggu (16/9/2018), di Jakarta, mengatakan, pihaknya akan melayani dan menjaga berbagai kegiatan massa yang dijalankan berdasarkan prosedur yang berlaku. Menurut dia, kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi di depan umum harus menghormati aturan perundang-undangan yang berlaku.