Iklan
Ada Kekeliruan dalam Permohonan Praperadilan Terkait BLBI
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi akan berupaya menanggapi praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia meski KPK menemukan sejumlah kekeliruan dalam permohonan yang akan disidangkan pada 24 September 2018 tersebut.
βKPK akan mempelajari poin-poin di praperadilan tersebut dan menentukan langkah lebih lanjut yang dapat dilakukan. Namun, jika permohonan praperadilan tersebut dibaca, terdapat sejumlah kekeliruan,β kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).