logo Kompas.id
Politik & HukumMK Perintahkan Pemungutan...
Iklan

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Cirebon dan Deiyai

Oleh
Susana Rita
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K07xodz4kyxI9GXa6-8Em53GXdk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FWhatsApp-Image-2018-09-12-at-8.14.20-PM.jpeg
SHARON UNTUK KOMPAS

Suasana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2018 di Kota Cirebon, Jawa Barat,  dan Kabupaten Deiyai, Papua, Rabu (12/9/2018) di Jakarta. Pada putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Cirebon dan Deiyai.

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang digelar di 24 tempat pemungutan suara di Kota Cirebon, Jawa Barat, dan 12 TPS di Kabupaten Deiyai, Papua.

”Berdasarkan hasil penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Kota Cirebon dan Kabupaten Deiyai,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, Rabu (12/9/2018), di Jakarta, saat memimpin sidang sengketa pilkada.

Editor:
Bagikan