Iklan
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Cirebon dan Deiyai
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang digelar di 24 tempat pemungutan suara di Kota Cirebon, Jawa Barat, dan 12 TPS di Kabupaten Deiyai, Papua.
”Berdasarkan hasil penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Kota Cirebon dan Kabupaten Deiyai,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, Rabu (12/9/2018), di Jakarta, saat memimpin sidang sengketa pilkada.