logo Kompas.id
Politik & HukumMenpan dan RB Tetapkan Alokasi...
Iklan

Menpan dan RB Tetapkan Alokasi 238.015 PNS

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-qmL2YWFc64tJGyAYLKLSD5gRy4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F524211_getattachmentfd71137e-954f-4aea-8cc3-e08a3d4bcd79515595.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Secara bersama-sama, calon pegawai negeri sipil memainkan angklung bertajuk ”Harmony in Unity” dalam acara Presidential Lecture bagi CPNS di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018). Dalam paparannya, Presiden Joko Widodo ingin agar aparatur sipil negara melek teknologi dan selalu ingin tahu perkembangan zaman sehingga tidak ketinggalan zaman.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Total alokasi penetapan kebutuhan PNS sejumlah 238.015 orang.

Mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB No 36/2018, rincian dari total alokasi kebutuhan PNS terbagi menjadi dua, instansi pusat 51.271 orang dan instansi daerah 186.744 orang. Adapun kebutuhan PNS diprioritaskan untuk lima bidang, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, jabatan fungsional, dan jabatan teknis lain.

Editor:
Bagikan