logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengawas dari Bawaslu Bisa...
Iklan

Pengawas dari Bawaslu Bisa Jadi Solusi

Oleh
Agnes Theodora dan A Ponco Anggoro
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lFRcLSUVyrlPqXZSCtGvKfejR1U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180825_PEMILU_A_web.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Spanduk panjang partai politik peserta Pemilu Serentak 2019 terpasang di pagar halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (25/8/2018). Hingga menjelang akhir September 2019 nanti, KPU menyusun Daftar Calon Tetap yang diajukan oleh tiap-tiap parpol peserta pemilu. Banyak warga berharap calon legislatif yang ikut pemilihan terbebas dari pidana korupsi, bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah partai politik siap memercayakan pengawalan suara saat pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi yang disediakan Badan Pengawas Pemilu. Harapannya, biaya politik yang dikeluarkan untuk membayar insentif saksi dapat ditekan. Namun, pengawas dari Bawaslu tersebut diharapkan benar-benar independen dan berkapasitas.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, Bawaslu ditugaskan menyediakan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara. Setiap TPS akan dipantau oleh satu pengawas. Ini berbeda dari Pemilu 2014 ketika pengawas Bawaslu hanya ada beberapa orang di tiap desa atau kelurahan.

Editor:
Bagikan