Iklan
Pengawas dari Bawaslu Bisa Jadi Solusi
JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah partai politik siap memercayakan pengawalan suara saat pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi yang disediakan Badan Pengawas Pemilu. Harapannya, biaya politik yang dikeluarkan untuk membayar insentif saksi dapat ditekan. Namun, pengawas dari Bawaslu tersebut diharapkan benar-benar independen dan berkapasitas.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, Bawaslu ditugaskan menyediakan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara. Setiap TPS akan dipantau oleh satu pengawas. Ini berbeda dari Pemilu 2014 ketika pengawas Bawaslu hanya ada beberapa orang di tiap desa atau kelurahan.