logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPejabat Pembina Kepegawaian...
Iklan

Pejabat Pembina Kepegawaian Dinilai Tak Taat Hukum

Oleh
Nikolaus Harbowo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BHv7FCybjrycZd6Z81gERsGH5zU=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2Fkompas_tark_2443407_127_0.jpeg
KOMPAS/PRIYAMBODO

ILUSTRASI- Tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk Kementerian Hukum dan HAM di Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu

JAKARTA, KOMPAS - Pejabat pembina kepegawaian tidak taat pada prosedur hukum karena membiarkan aparatur sipil negara terpidana korupsi masih aktif bekerja, bahkan mengeluarkan surat pemberhentian yang cacat hukum. Badan Kepegawaian Negara pun menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk menelusuri kerugian negara dan maladministratif jabatan yang kaitannya dengan pembiaran itu. Selain itu, Komisi II DPR juga akan memanggil kementerian dan lembaga terkait agar persoalan itu segera dituntaskan.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pegendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, hingga Selasa (28/8/2018) kemarin, belum ada pimpinan instansi atau PPK yang sudah menjalankan imbauan BKN untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat ASN terpidana korupsi yang berjumlah 307 orang. Padahal, BKN telah berkali-kali mengirimkan surat peringatan kepada pimpinan instansi atau PPK itu agar segera mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian ASN sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor:
Bagikan