logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAsas Kepatutan Melarang Bekas ...
Iklan

Asas Kepatutan Melarang Bekas Napi Koruptor Jadi Peserta Pemilu

Oleh
DODY WISNU PRIBADI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h6dJuSdBXvJCTF3FPn8LG7OHYSg=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180824_144217.jpg
KOAS/DODY WISNU PRIBADI

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di depan komunitas anggota Badan Eksekutif Mahasiswa yang mengadakan pertemuan di Kampus Universitas Dr Soetomo, Surabaya, Jumat (24/8/2018), menilai, tak patut bekas narapidana koruptor ikut pemilu.

SURABAYA, KOMPAS β€” Meski masih ada beda pendapat, asas kepatutan bisa digunakan Komisi Pemilihan Umum sebagai sandaran hukum untuk menolak bekas narapidana korupsi untuk menjadi peserta pemilu legislatif.

Di atas berbagai alasan moral dan etika hukum selama ini, mantan Hakim Agung Artijo Alkostar memberikan usulan yang patut diperhatikan, bahwa di atas semua dasar hukum, ada asas kepatutan.

Editor:
Bagikan