Menghitung Sainte Lague dan Implikasinya
Pemilu 2019, selain baru dari sisi keserentakan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden, juga mengatur beberapa hal baru, termasuk di antaranya memperkenalkan Sainte Lague sebagai mekanisme penghitungan alokasi kursi. Seperti apa metode ini, dan apa implikasi perubahan metode hitung Bilangan Pembagi Pemilih menjadi Sainte Lague?
Pada pemilihan terdahulu, Indonesia menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang menjadi basis penyelenggaraan Pemilu 2014, disebutkan alokasi kursi dihitung dengan menetapkan jumlah suara sah, lalu membangi suara sah dengan alokasi kursi untuk mendapat BPP. Setelah itu, baru kemudian jumlah suara sah dibandingkan dengan BPP.