Hati-hati Putuskan Penodaan Agama
JAKARTA, KOMPAS β Jajaran hakim diminta berhati-hati dalam memutuskan kasus-kasus dugaan penodaan agama yang berpotensi mengancam toleransi dan mendiskriminasikan kelompok minoritas. Baru-baru ini, kasus penodaaan agama yang diduga terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dibawa ke pengadilan. Kasus itu pada tahun 2016 lalu sempat memicu pengrusakan tempat-tempat ibadah.
Pada 13 Agustus 2018, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumut, menyidangkan perkara dengan terdakwa Meiliana (44) atas dugaan penodaan agama. Meiliana dituntut jaksa 1 tahun 6 bulan karena dinilai telah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).