logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMA Tidak Taati Rekomendasi KY
Iklan

MA Tidak Taati Rekomendasi KY

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zFunZKn_bVOQXqw3w3iKFBGblFQ=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FKantor-Mahkamah-Agung.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS - Kepatuhan Mahkamah Agung atas rekomendasi penjatuhan sanksi kepada hakim yang dikeluarkan Komisi Yudisial masih rendah. Kedua lembaga kerap berbeda pandangan atas penanganan dugaan pelanggaran etik yang oleh MA sering dipandang masuk ke ranah yudisial, sementara KY menilai ranah yudisial itu beririsan dengan etik.

Dari catatan KY, masih tersisa 30 rekomendasi penjatuhan sanksi yang telah dikirimkan KY pada 2016-2017 yang belum dilaksanakan karena ketiadaan titik temu. Salah satunya adalah penjatuhan sanksi berat kepada hakim Andriani Nurdin yang kini Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

Editor:
Bagikan