Iklan
Lima Anggota DPD Maju Memperebutkan Kursi Wakil Ketua DPD
JAKARTA, KOMPAS โ Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah maju dalam pemilihan untuk mengisi posisi satu wakil ketua DPD dalam Sidang Paripurna DPD, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/7/2018). Posisi wakil ketua DPD yang akan diisi tersebut merupakan implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam pasal 260 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2018 disebutkan, pimpinan DPD terdiri atas satu orang ketua dan tiga wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD. Kondisi ini membuat harus ada penambahan satu wakil ketua DPD, karena saat ini hanya ada dua wakil ketua DPD.