MA Masih Tunggu Kesiapan Hakim Baru
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Agung belum bisa mengoperasikan 86 pengadilan baru yang timbul sebagai dampak dari pemekaran daerah lantaran jumlah hakim saat ini belum mencukupi. Hingga kini, jumlah hakim pengadilan di seluruh Indonesia 7.702 orang. Jumlah itu belum ideal untuk mengatasi perkara yang masuk ke pengadilan, karena 1.591 hakim baru hasil rekrutmen tahun 2017 belum bisa diterjunkan menangani pekara.
Juru bicara MA Suhadi, Rabu (18/7/2018), di sela-sela kegiatan lokakarya media di Bogor, menuturkan, pengoperasian 86 pengadilan baru di tingkat pertama itu bergantung pada tiga hal utama, yakni keberadaan tanah, bangunan, dan kesiapan hakim. Beberapa gedung pengadilan telah dibangun, tetapi hakim belum ada karena jumlah hakim saat ini masih kurang.