Citra Profesi Dokter Ikut Tercoreng
JAKARTA, KOMPAS - Tindakan yang dilakukan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi dinilai telah mencoreng citra profesi dokter. Terlebih lagi, Bimanesh yang mengetahui bahwa Setya Novanto, mantan Ketua DPR, sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi tidak segera melapor saat yang bersangkutan hendak dirawat.
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan saat majelis hakim yang dipimpin Mahfuddin menjatuhkan putusan terhadap Bimanesh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018). Bimanesh terbukti bersalah telah merintangi penanganan perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)saat penyidik KPK akan memeriksa Novanto. Ia dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.