Iklan
KPK Tetapkan Tersangka Keduabelas dalam Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka keduabelas dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Kementerian PUPR didorong lebih transparan di setiap proyek pengadaan infrastruktur sebagai upaya pencegahan korupsi.
Tersangka baru yang ditetapkan KPK, kemarin, Senin malam (2/7/2018), adalah Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group Hong Arta John Alfred. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.