logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Tetapkan Tersangka...
Iklan

KPK Tetapkan Tersangka Keduabelas dalam Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4AJZBiYSHZ9smAUwjX5v5NYZ9wM=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2Fkompas_tark_21760009_14_0.jpeg
Kompas

Tersangka suap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/2). Damayanti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka keduabelas dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Kementerian PUPR didorong lebih transparan di setiap proyek pengadaan infrastruktur sebagai upaya pencegahan korupsi.

Tersangka baru yang ditetapkan KPK, kemarin, Senin malam (2/7/2018), adalah Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group Hong Arta John Alfred. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Editor:
Bagikan