logo Kompas.id
Politik & HukumLarangan Peliputan...
Iklan

Larangan Peliputan Rekapitulasi Suara Pilkada Makassar Dikecam

Oleh
Reny Sri Ayu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vCSrVcTP7F8-EqEwFBkzxnEdePE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2Fimage-21-1.jpeg
KOMPAS/RENY SRI AYU

Suasana penghitungan di salah satu TPS seusai pencoblosan pada Rabu lalu. Di kecamatan, polisi melarang wartawan meliput rekapitulasi penghitungan suara.

MAKASSAR, KOMPAS — Dua organisasi wartawan, Aliansi Jurnalis Independen Kota Makassar dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia  Pengda Sulawesi Selatan mengecam pelarangan peliputan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Wali Kota Makassar. Selain melanggar UU Nomor 40 tentang Pers, pembatasan ini juga dinilai melanggar PKPU Nomor 9/2018.

”Pelarangan itu melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan pilkada bersih, adil, damai, dan jujur. Terlebih, aturan dalam PKPU menjelaskan hal itu terbuka untuk umum,” kata Qodriansyah Agam Sofyan, Ketua AJI Makassar, Jumat (29/6/2018).

Editor:
Bagikan