logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIndonesia Wajib Bayar Avanti...
Iklan

Indonesia Wajib Bayar Avanti 20 Juta Dollar AS

Oleh
Edna Caroline
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hpsQYNCmU4-xsmu2arZ5LPwHrHg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20160617MZW01-1.jpg
KOMPAS/M ZAID WAHYUDI

Roket peluncur Ariane 5 yang membawa satelit EchoStar XVIII dan BRIsat dibawa keluar dari hanggar perakitan akhir menuju landasan peluncur di Bandar Antariksa Guyana, Kourou, Guyana Perancis, Kamis (16/6). (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS β€” Keputusan dewan Arbitrase di London, Inggris,  memerintahkan Pemerintah Indonesia membayar ganti rugi kepada Avanti sebesar 20,075 juta dollar AS. Kelalaian membayar jumlah ini bisa berakibat pada penyitaan aset Pemerintah Indonesia di luar negeri.

Keputusan London Court of International Arbitration pada 6 Juni ini disampaikan secara resmi di situs Avantiplc.com serta beberapa situs telekomunikasi internasional. Saat dimintai keterangan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Totok Sugiharto, Senin (11/6/2018), mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi dari tim yang berangkat ke London.

Editor:
Bagikan