Iklan
Indonesia Wajib Bayar Avanti 20 Juta Dollar AS
JAKARTA, KOMPAS β Keputusan dewan Arbitrase di London, Inggris, memerintahkan Pemerintah Indonesia membayar ganti rugi kepada Avanti sebesar 20,075 juta dollar AS. Kelalaian membayar jumlah ini bisa berakibat pada penyitaan aset Pemerintah Indonesia di luar negeri.
Keputusan London Court of International Arbitration pada 6 Juni ini disampaikan secara resmi di situs Avantiplc.com serta beberapa situs telekomunikasi internasional. Saat dimintai keterangan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Totok Sugiharto, Senin (11/6/2018), mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi dari tim yang berangkat ke London.