logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Mantan Ketua Pengadilan Tinggi...
Iklan

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Dihukum 6 Tahun Penjara

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZyFdzSPp-UNUQxHKCI7LcHFoBEI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F1528299490540.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Anggota DPR Aditya Moha tertunduk pasca-divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan dua perkara korupsi atas nama terdakwa mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Aditya Moha divonis  4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena menyuap Sudiwardono. Sementara itu, Sudiwardono divonis selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai  terbukti secara sah dan meyakinkan menerima  suap dari Aditya sebesar 110.000 dollar Singapura.

Editor:
Bagikan