Iklan
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Dihukum 6 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan dua perkara korupsi atas nama terdakwa mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Aditya Moha divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena menyuap Sudiwardono. Sementara itu, Sudiwardono divonis selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Aditya sebesar 110.000 dollar Singapura.