logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJaksa: Tak Ada yang...
Iklan

Jaksa: Tak Ada yang Meringankan dari Yunadi

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2bT41k2V1Y-ev0iG1lh4NCaWGjk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F521144_getattachmentdbbace4b-1e01-4192-9e0d-e4e780246353512528.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sidang Lanjutan Fredrich - Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi (kiri) hadir dan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Dengan wajah kesal, Fredrich Yunadi berjalan dibantu istrinya. Bayangan harus menjalani hidup di penjara 12 tahun ada di depan mata setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntutnya dengan pidana maksimal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Yunadi dituntut dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor yang ancaman hukumannya 3 tahun hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 150 juta hingga Rp 600 juta. Tuntutan maksimal diajukan dengan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya Yunadi kerap menunjukkan tingkah laku dan perkataan tak pantas atau kasar, bahkan terkesan menghina pihak lain, sehingga merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan peradilan. Tindakan itu juga disebut mencoreng profesi advokat. Jaksa tak menemukan hal meringankan pada Yunadi.

Editor:
Bagikan