Penambahan Masa Berlaku Paspor Dimatangkan
JAKARTA, KOMPAS β Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak ingin terburu-buru dalam menyusun rencana perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Meskipun rencana itu dinilai mendesak akibat peningkatan perlintasan warga negara Indonesia ke luar negeri dan penerbitan paspor, berbagai pertimbangan perlu dimatangkan agar tidak menuai masalah di kemudian hari.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Agung Sampurno, Jumat (25/5/2018) di Jakarta, mengatakan, rencana perpanjangan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun masih dalam tahap kajian. Kajian tersebut antara lain terkait regulasi dan teknis di lapangan. Teknis di lapangan itu meliputi perubahan pada sistem, alat, dan aplikasi yang harus diubah pengaturannya dari 5 tahun menjadi 10 tahun.