logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKarena Belum Terima Uang, Ya...
Iklan

Karena Belum Terima Uang, Ya Saya Kasih Angin

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Cz6hCM1YAUtKAGfGyrrfNmQnCyA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180524_SIDANG_A_web-1.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Terdakwa perkara menghalangi upaya penyidikan kasus korupsi KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi, menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/5/2018). Fredrich Yunadi didakwa memanipulasi perawatan dan rekam medis Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.

Bukan Fredrich Yunadi jika tak melawan dan menyindir. Pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/5/2018), pun jadi panggung baginya memamerkan, bahkan mengungkap, sisi kelam sepak terjang penasihat hukum dan aparat.

Dengan baju batik berwarna hitam berpadu dengan warna emas, Yunadi terlihat semringah dan tetap banyak bicara dibandingkan hakim dan jaksa yang aktif. Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri segera membuka sidang dengan menanyakan kehadiran saksi meringankan yang diajukan Yunadi, yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Aziz.

Editor:
Bagikan