Iklan
Perusahaan Bupati Tampung Uang Korupsi
JAKARTA, KOMPAS β Perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad, yakni PT Putra Ramadhan atau PT Tradha, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil korupsi dan gratifikasi yang diterima oleh Yahya sepanjang tahun 2016-2017. Perusahaan itu diduga telah menjadi tempat pengumpulan uang yang dilakukan oleh Yahya dalam sejumlah kasus korupsi dan gratifikasi yang terlebih dulu disangkakan kepadanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka dalam kasus pidana pencucian uang kepada PT Tradha. Penetapan sebuah perusahaan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini merupakan kali pertama dilakukan oleh KPK.