Iklan
Dugaan Suap Bukan Kasus Pertama Dirwan
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan di Bengkulu Selatan. Ini bukan merupakan kasus pertama Dirwan berurusan dengan hukum.
Sebelum berurusan dengan KPK, Dirwan yang saat ini merupakanKetua DPW Partai Perindo Bengkulu pernah mendekam di penjara untuk dua perkara yang berbeda. Pada 1985-1992, Dirwan ditahan di lembaga pemasyarakatan Cipinang karena kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.